PUBLIKASI PENGELOLAAN DANA DESA
![](https://acehleusernews.com/wp-content/uploads/2023/10/IMG-20231017-WA0035.jpg)
Kepada Yth
Para Kades SE Kabupaten Aceh Tenggara
Di
Tempat
Bersama ini kami harapkan kepada kepala desa agar dapat mengindahkan pasal 15 Permendagri no 13 Tahun 2023 tentang PO atas fokus penggunaan dana desa 2024
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan dana desa terhitung sejak APB Des ditetapkan
Publikasi tersebut melalui sistem informasi desa atau media publikasi lain yang berada di ruang publik
Pasal 18 : Pemerintah desa yang tidak mempublikasikan hal dimaksud dikenai sanksi oleh Bupati Aceh Tenggara yang berdasarkan hasil pengawasan BPD dan laporan pengaduan masyarakat
Wassalam
LSM Barak Indonesia Cabang Aceh Tenggara
Faisal lamin